Pengaduan Nasabah

Mekanisme penyampaian pengaduan dan keluhan bagi nasabah BPR Binarta Luhur.

Komitmen Pelayanan

PT. BPR Binarta Luhur berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah. Kami menyediakan saluran resmi bagi nasabah untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, atau saran demi peningkatan kualitas layanan kami.

Mekanisme Pengaduan

  1. Sampaikan Pengaduan

    Hubungi salah satu saluran resmi di atas dengan menyebutkan identitas, jenis transaksi, dan permasalahan yang dihadapi.

  2. Verifikasi Data

    Tim layanan akan melakukan verifikasi data dan mencatat detail pengaduan Anda.

  3. Proses Penanganan

    Pengaduan ditelaah dan dianalisis sesuai prosedur yang berlaku. Maksimal 20 hari kerja.

  4. Tanggapan Resmi

    Anda akan menerima tanggapan resmi mengenai hasil penanganan pengaduan beserta solusi yang diberikan.

  5. Eskalasi

    Jika belum puas dengan penyelesaian, Anda dapat mengajukan eskalasi ke OJK melalui saluran resmi yang tersedia.

Dokumen Pendukung

  • Identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor)
  • Bukti transaksi atau dokumen pendukung pengaduan
  • Kronologi singkat permasalahan yang dihadapi
  • Nomor rekening atau identifikasi produk yang terkait (jika ada)

Seluruh pengaduan akan ditangani dengan prinsip kerahasiaan dan profesionalisme sesuai ketentuan yang berlaku.